“Indikator Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan merupakan wujud pelaksanaan amanat UU Dasar 1945 yaitu bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, yang kemudian diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,” tutur Zanariah.
Pemenuhan capaian SPM bidang pendidikan, sejalan dengan Program Tangani Total Anak Tidak Sekolah (Portal ATS) yang selama ini didorong pelaksanaannya di Provinsi Sulawesi Barat yang diharapkan praktik baik yang ada di Sulbar ini dapat ditiru oleh provinsi lain dalam rangka percepatan pencapaian target SPM bidang pendidikan yaitu 100% anak usia sekolah mendapatkan layanan Pendidikan.
Hal tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Pj Gubernur Sulbar, sebagaimana penyampaian dalam sambutannya untuk menuntaskan persoalan anak tidak sekolah (ATS ) di Provinsi Sulawesi Barat diperlukan keberanian melakukan revolusi APBD. Artinya, sudah saatnya merubah mindset dalam mengarahkan setiap program dan penganggaran dalam APBD.












