Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mengelola stadion secara efisien dan profesional. Opsi pengelolaan dapat dilakukan langsung oleh perangkat daerah, melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan fleksibilitas keuangan, atau melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak profesional agar pengelolaan lebih efektif tanpa membebani anggaran daerah.
Bentuk pemanfaatan aset daerah juga dapat dilakukan melalui skema sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), kerja sama pemanfaatan (KSP), maupun kerja sama pemanfaatan infrastruktur (KSPI).
Wiyagus bersama Deputi Usaha Menengah Kemenkop UKM, Bagus, juga menegaskan pentingnya memastikan status kepemilikan 17 stadion baru, termasuk proses Provisional Hand Over (PHO) dan masa berlakunya Berita Acara Serah Terima (BASTO), untuk menjajaki bentuk kerja sama dan model pemanfaatan yang sesuai.











