• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kemendagri Dorong Pembentukan Satgas Pemanfaatan Stadion dan Kawasan Olahraga Nasional

Kemendagri Dorong Pembentukan Satgas Pemanfaatan Stadion dan Kawasan Olahraga Nasional

angel angel by angel angel
5 November 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ia menegaskan bahwa, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur olahraga yang telah dibangun.

“Dalam tindak lanjut pemeliharaan dan perawatan pasca peresmian 17 stadion, pemerintah daerah dapat berpedoman pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Wiyagus, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (5/11/2025).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan menentukan model pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan daerahnya masing-masing.

Ia menambahkan bahwa, Menteri Dalam Negeri pada 18 Mei 2025 juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2/2612/SJ tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepakbola dan Penyelenggaraan Sepakbola di Daerah sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan penggunaan aset stadion yang telah dibangun.

BeritaTerkait

bedanews.com/ foto dendy raspati

Tingkatkan Kompetensi dan Kreatifitas : MGMP Jabar Sukses Gelar Event Pentas PAI SMK 2025

8 November 2025

Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas

8 November 2025
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Uskup Manokwari-Sorong: Keuskupan untuk Umat Katolik di Lingkungan TNI-Polri, Aktif Tangani Masalah Papua

Next Post

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

Related Posts

bedanews.com/ foto dendy raspati
Edukasi

Tingkatkan Kompetensi dan Kreatifitas : MGMP Jabar Sukses Gelar Event Pentas PAI SMK 2025

8 November 2025
Ragam

Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas

8 November 2025
Ragam

Melalui “TAHAN”, FIK UI Komitmen Berdayakan Keluarga untuk Akselerasi Penurunan Angka ‘Stunting’

7 November 2025
Ragam

Bamsoet: Pemerintah Tidak Ragu Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Mantan Presiden Soeharto

7 November 2025
Edukasi

5 Langkah Strategis Untuk Mengisi Kemerdekaan dan Membangun Bangsa

7 November 2025
Ragam

WHOOSH dan KOMITMEN ANTI KORUPSI ITU: OMON-OMON?

7 November 2025
Next Post

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021