Ia menegaskan bahwa, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur olahraga yang telah dibangun.
“Dalam tindak lanjut pemeliharaan dan perawatan pasca peresmian 17 stadion, pemerintah daerah dapat berpedoman pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Wiyagus, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (5/11/2025).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan menentukan model pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan daerahnya masing-masing.
Ia menambahkan bahwa, Menteri Dalam Negeri pada 18 Mei 2025 juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2/2612/SJ tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepakbola dan Penyelenggaraan Sepakbola di Daerah sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan penggunaan aset stadion yang telah dibangun.











