Untuk menindaklanjuti dan melengkapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, pada 1 Maret 2023, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menerbitkan Surat Nomor 440.5.7/4190/Bangda tentang Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
“Delapan Aksi tersebut merupakan instrumen dalam bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota sejak 2019 dan terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran di daerah,” kata Restuardy.
Selain itu, delapan aksi bertujuan untuk mendorong upaya penurunan stunting di daerah sehingga dapat dilaksanakan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan analisis situasi, integrasi perencanaan dan anggaran, rembuk stunting, advokasi regulasi daerah, pembinaan kader dan pemerintahan desa/kelurahan, manajemen data, publikasi data stunting serta review kinerja tahunan, diharapkan dari setiap aspek yang mendorong pengarusutamaan stunting sebagai prioritas nasional dapat berjalan efektif di daerah,” imbuh Restuardy.













