Berdasarkan hasil analisis RKPD Provinsi TA 2024 melalui SIPD, diestimasikan alokasi anggaran urusan sosial terhadap APBD berkisar 0,95%, sedangkan alokasi anggaran SPM Sosial terhadap APBD OPD sosial berkisar 23,31%. Kemudian jika dibandingkan dengan APBD Murni Provinsi TA 2024 dari Ditjen Keuda, alokasi anggaran SPM Sosial dalam RKPD Provinsi rata-rata mengalami penurunan sebesar -21,71% pada penetapan APBD Murni Provinsi.
“Permasalahan dalam pelayanan dasar bidang sosial tidak dapat selesai tanpa adanya kerja sama antarbidang. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antarpengampu bidang SPM, baik pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum (PU), Perumahan Rakyat (PERA), sosial, dan Trantibumlinmas sangat dibutuhkan demi mendorong penerapan SPM yang lebih optimal dan berkualitas di daerah,” jelas Chaerul.













