“Target pengelolaan persampahan daerah ini harus selaras dengan target nasional dan perlu di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah terutama bertepatan dengan momentum Pilkada serentak,” imbuh Restuardy.
Sementara itu, SIPD sebagai instrumen layanan informasi pemerintahan daerah agar dipatuhi oleh Pemda, terutama memasukan data secara lengkap, valid dan tepat waktu serta diharapkan untuk mengoptimalkan pendanaan bidang persampahan sebagai salah satu urusan wajib, baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya.
Selanjutnya, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Nitta Rosalin menyampaikan dan menegaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengelolaan sampah di daerah dapat terintegrasi dengan Dokrenda.
“Keberlanjutan pengelolaan sampah daerah merupakan suatu keharusan sesuai dengan pembagian urusan dan tingkat kewenangan. Pembiayaan sub urusan persampahan dimulai dari penyelarasan pencapaian target kinerja pengelolaan sampah dan masuk dalam dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPD, secara khusus bagi daerah yang mendapatkan investasi pembangunan TPST wajib menanggarkan biaya operasional dan pengelolaan melalui APBD. Serta telah diterbitkannya Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023 sebagai dasar perencanaan dan penganggaran sub urusan persampahan melalui APBD,” terang Nitta.