Ia juga mencatat bahwa, perencanaan dan penganggaran terkait pasokan air minum masih menghadapi tantangan signifikan. “Kita melihat adanya ‘gap’ antara Rencana Kerja Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk air minum, yang tercatat sebesar 42,7% pada 2021, turun menjadi 35,3% pada 2022, dan 22,3% pada 2023,” imbuh Restuardy.
Selain itu, anggaran pemerintah daerah untuk manajemen air minum juga mengalami penurunan, dari Rp 7,3 triliun pada 2022 menjadi Rp 6,4 triliun pada 2023.
Lebih lanjut, Restuardy menyoroti pentingnya pembiayaan yang stabil untuk manajemen pasokan air minum di tingkat kabupaten. “Pembiayaan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) fluktuatif, yang mana hanya 73,46% dari RKPD yang dapat dipenuhi oleh APBD pada 2021, 35,50% pada 2022, dan 50,51% pada 2023,” ujarnya.













