Melalui NUFReP ini, nantinya akan mampu mencapai tujuan utama antara lain: mengurangi risiko banjir di kota-kota terpilih melalui langkah-langkah yang terintegrasi; meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan koordinasi lintas kota/kabupaten dalam pengelolaan risiko banjir perkotaan; serta membangun kerangka kebijakan nasional untuk mendukung pengelolaan risiko banjir perkotaan.
“Untuk mendukung pencapaian tujuan program nasional tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah berupaya untuk memaksimalkan pembinaan kepada pemerintah daerah melalui fasilitasi dukungan dan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang sumber daya air yang saat ini dirasakan semakin mendesak untuk dilakukannya melalui kegiatan-kegiatan riil yang mencerminkan pelaksanaan fungsi dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang termaktub pada Perpres No 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri,” jelas Suprayitno.