Rapat ini membahas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) serta peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah.
Mengenai hal tersebut, Kemendagri memastikan bahwa, evaluasi Ranperda RTRW berjalan sesuai aturan dan tetap mengakomodasi kepentingan umum.
Kemendagri juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mempercepat penyusunan RTRW dan RDTR di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Untuk mengatasi tantangan pemanfaatan ruang, Kemendagri mendorong pembentukan Forum Penataan Ruang sebagai wadah koordinasi pusat dan daerah.
“Kami sudah mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah,” ujar Direktur SUPD I, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Ir. Edison Siagian di sela-sela rapat tersebut.