Nampak memandu dan menyaksikan prosesi ikrar wakaf, Kepala KUA, Shofi Luthfi, didampingi petugas administrasi wakaf, Alip Zunaidi, serta Asmah Noor selaku pewakaf dan dua orang saksi, Kamsani serta Saderi.
Lebih lanjut, Noor Salim menjelas bahwa, diharapkan nantinya setelah terwujud Masjid I’tiqaf Noor Al Jabbar, dalam operasionalnya dapat memanfa’atkan energi baru terbarukan, yaitu 50% kelistrikan bersumber dari energi sinar matahari. “Hal ini untuk menjaga kelestarian ekologi hari ini bagi generasi yang akan datang,” tutur Salim.
Lanjutnya, Masjid I’tiqaf Noor Al Jabbar, nantinya diharapkan dapat menerapkan konsep CEPBM (Circular Economy & Pendidikan Berbasis Masjid), yaitu pendidikan dan ekonomi dengan meminimalkan limbah dan memaksimalkan penggunaan SDA & SDM, dalam bentuk 3 hal:










