Setelah diwakafkan, lanjutnya, berarti hak milik sudah berganti menjadi milik Allah SWT, untuk kepentingan ummat, maka pewakaf tidak bisa lagi memperjual belikan, tambah Shofi.
“Untuk itu, kepada para nadzir dan takmir masjid, harap mengelola dengan sebaik-baiknya, memakmurkan masjid sebagai tempat yang aktif untuk ibadah, baik ibadah vertikal (hablum minallah) maupun ibadah horizontal (hablum minal alam dan hablum minannas), dalam segala aktivitas kehidupan,” pungkas Shofi.
*CIRCULAR ECONOMY BERBASIS MASJID*
Sementara itu, Noor Salim, selaku nadzir dan Ketua PGSI Demak menyampaikan bahwa, perlunya konsep CEPBM (Circular Economy & Pendidikan Berbasis Masjid).
“Diantara tujuan pembangunan Masjid adalah sebagai sarana mu’amalah sesuai maqashid syari’ah (tujuan dari hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah). Namun demikian agar keberadaan masjid lebih berdampak, maka masjid perlu difungsikan untuk beragam bidang, sebagaimana jaman Rasulullah SAW,” tutur Salim.