Hal itu, sebagaimana ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”. Namun, penerapan di lapangan masih belum ada realisasinya sama sekali.
“Pimpinan M.A sekarang YM Bapak Prof Dr Sunarto, SH, MH bersama Jajarannya juga PP IKAHI harus ada kiat dan solusi cepat mendesak Pemerintahan Prabowo Gibran untuk merealisasikan dalam mengayomi Jaminan Keamanan juga kesejahteraan Hakim dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab nya yang di sampaikan Undang Undang no 48 Tahun 2009,” tandas Syamsul Bahri, Ketum Pokja FORSIMEMA-RI. (Red).