BATAM || Bedanews.com – Negara harus memberikan jaminan keamanan bagi Hakim sebagaimana ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Peristiwa yang memprihatinkan kembali dialami oleh seorang Hakim, yaitu kekerasan berupa penusukan pada tangan sebelah kanan seorang Hakim Pengadilan Agama Batam, H. Gusnahari, S.H, M.H oleh pihak tak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6 /3/2025) sekitar pukul 07.15 WIB di Perumahan Cipta Garden, RT 1 RW 15, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Belum diketahui motif dari kekerasan tersebut. Kejadian tersebut berawal saat yang bersangkutan hendak menuju parkiran mobil yang jarak dari rumahnya sekitar 100 meter dan hendak berangkat bekerja.
Tiba-tiba, datang seseorang dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang yang bersangkutan, serangan tersebut mengenai tangan bagian kanan.