“Bahwa untuk kegiatan tersebut madrasah baik MI dan MTs telah diarahkan oleh pengurus KKMI dan KKMTs Kab/Kota serta KKM Provinsi Jawa Barat untuk menunjuk perusahaan tertentu guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal ujian,” tuturnya.
Berdasarkan kesepakatan, pihak KKM (kelompok kerja madrasah) akan mendapatkan fee atau cash back dari perusahaan percetakan naskah ujian tersebut.
KKM Ibtidaiyah (KKM) sebesar Rp 6.258.287.000 dan untuk KKM Tsanawiyah (KKMTs) Jabar sebesar Rp 10.466.187.500.
Dari hasil rapat, ditentukan perusahaan yang melakukan pembuatan soal ujian dengan disepakati nilai harga soal ujian.
“Bahwa dengan adanya pemberian fee tersebut telah terjadi penyelewengan keuangan negara dengan memanipulasi nilai harga naskah ujian. Dalam hal ini telah terjadi kerugian Negara dalam penyaluran dana BOS ke Madrasah wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 16 miliar lebih,” kata Dodi.