Bandung, Bedanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menaikkan status dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan walaupun sudah dilakukan penyidikan, tetapi Kejati Jabar belum menentukan tersangka.
Menurut Dodi alasan belum ditetapkannya tersangka karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik Kejati Jabar masih melakukan penghitungan kerugian negara hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Penanganan perkara tersebut pada saat ini dalam pemeriksaan saksi – saksi,” ujarnya
Dodi menuturkan kasus ini bermula dari temuan saat Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke Madrasah di Jabar tahun 2018. Dana tersebut disalurkan melalui DIPA Kemenag Kota dan Kabupaten untuk membiayai penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, try out dan ujian akhir Madrasah berstandar nasional.