Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap dalam siaran pers nya mengatakan aset yang diserah terimakan berupa satu bidang tanah seluas 212 meter persegi berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No. 2047 atas nama Surjadi Widjaja yang berlokasi di Perumahan Singgasana Perdana yang terletak di Jl. Kuta Kencana Tengah XI B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung
Sementara itu Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal dalam sambutannya menyampaikan bahwa perombakan organisasi kejaksaan dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan No. 11 tahun 2021 ada penambahan unit baru diantaranya Jampidmil, Kesehatan Yustisial dan perubahan Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset segera mendapat persetujuan, tentunya sarana dan prasarana juga akan bertambah.