Bandung, BEDAnews – Pusat Pemulihan Aset (PPA) bukan semata-mata lembaga yang berada dibawah Kejaksaan Agung saja, tapi dengan keberadaan PPA ini dapat memberikan manfaat yang dapat membantu menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur untuk kedepan.
Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Prof. Dr. Asep N. Mulyana saat penyerahan aset hasil barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 3 milyar.
Serah terima barang rampasan negara tersebut dilaksanakan di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kantor Kejati Jabar pada Kamis 27/10/2022.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset ( Kapus PPA) Kejaksaan R.I Syaifudin Tagamal, Yuyus Wahyudi Kabid Barang Rampasan dan Sitaan PPA beserta Jajaran, SH, MH, Asisten Pidana Umum, Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus dan Kajari Kota Bandung.