Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
‘Ketika akan dilakukan eksekusi, yang bersangkutan tidak berada dirumah dan dinyatakan DPO.
“Kemudian setelah tim mendatangi rumah kontrakannya dengan didampingi RW setempat, terpidana tersebut tidak berada dirumah hanya istrinya saja”, kata Sutan.
Kemudian setelah dilakukan penelusuran, terpidana berhasil ditangkap di kebun garapannya di Jl. Raya Ciamis Banjar km 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis pada 24 Mei 2022 sekira pukul 10.30 wib.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis untuk dilakukan PCR, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat’ ujar Sutan SP. Harahap,SH MH.