Bandung, BEDAnews – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejati Jabar yang dipimpin oleh Asintel bersama tim Intelijen serta Kejaksaan Negeri Ciamis berhasil mengamankan terpidana asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap. S.H.,M.H.,bahwa Ami Aristoni.S.TP.,M.Si (44) merupakan terpidana kasus korupsi yang dinyatakan DPO oleh Kejari Bener Meriah Aceh.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terdakwa Ami Aristoni.,S.TP.,M.Si,mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,-(tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah).