Bandung, BEDAnews – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, tim penyidik Kejati Jabar akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FER atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis.
Penahanan tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 pada Senin 25/9/2023.
Menurut siaran Pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., menyebutkan
Tersangka FER sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo).
Dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.












