Ia menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kejati Jabar, kasus Tindak Pindana Perlindungan Anak (PA) kebanyakan dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan terdekat korban.
“Berdasarkan hasil evaluasi penjajakan dari bidang Pidana umum (Pidum) yakni, pelaku adalah mereka mengenal atau sudah dekat dengan korban, kemudian (lingkungan) tempat tinggalnya itu yang kami lihat tren kesusilaan tadi, apalagi soal UU Perlindungan anak,” ungkapnya
Pihaknya akan menyiapkan antisipasi dengan membentuk tim khusus untuk melakukan optimalisasi kapasitas profesional kemampuan jaksa, khususnya pada jaksa yang menangani kasus anak.
“Di tahun 2022, kami akan optimalkan peningkatan kapasitas profesional kemampuan jaksa. Khusus Jaksa Anak harus memiliki sertifikat,” pungkasnya. (*)
Page 2 of 3













