Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa tersangka Arsan Latif telah ditetapkan sebagai tersangka, dia berperan aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek Pasar Cigasong.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Akan tetapi, Arsan Latif tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Page 2 of 2