Barang Rampasan Negara tersebut dilakukan pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022..
Penyerahan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020, tanggal 5 Agustus 2020, atas nama Andy Winarto, SE.
Andy Winarto telah melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (iInkracht Van Gewijsde).
Dimana salah satu amar putusannya memerintahkan bahwa barang bukti, dirampas untuk Negara Cq. BJB Syariah dan dihitung sebagai pengurangan pidana membayar uang pengganti.