Bandung, BEDAnews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali menyerahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Terpidana Andy Winarto, SE kepada Bank Jabar Banten Syariah, pada Senin 04/07/2022.
Adapun jumlah yang diserahkan sebesar Rp959.999.999 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Rachmad Vidianto, S.H., M.H. kepada Direktur Operasional Bank Jabar Banten (Syariah), Vicky Fitriadi di aula Kantor Kejari Kota Bandung
Jumlah uang tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan negara berupa 1 (satu) Unit Kendaraan R-4 Merk Bentley, Tipe Continent Model Sedang, Warna Hitam, 6000 CC, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi: B-1BAA, No. Rangka: SCBSE63W55CO27978, No. Mesin : BEBO09840 atas nama Theresia Situngkir berikut STNK dan BPKB kepada Bank Jabar Banten Syariah.