Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH, MH menambahkan bahwa, pihaknya akan terus berusaha agar pengembalian kerugian keuangan negara dapat mencapai 100 persen. “Kami akan berupaya agar pengembalian uang negara ini tuntas, karena saat ini baru sekitar 60 persen yang berhasil dikembalikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Dodi menambahkan, jika para terdakwa masih memiliki aset yang dapat disita, kami akan mengambil langkah tersebut untuk memastikan pengembalian kerugian negara ini sesuai dengan perhitungan BPKP.
“Kami di Pidsus Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga pengembalian uang negara dapat terpenuhi sepenuhnya, sesuai perhitungan hasil audit BPKP. Apabila uangnya masih kurang kita akan menyita asetnya, untuk memenuhi kerugian keuangan negara,” pungkas Dodi. (SENA).