“Penegak hukum terhadap dugaan korupsi bukan sekedar proses hukum tetapi, juga bentuk Tanggung Jawab moral institusi dalam menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara Kepala Seksi Inteljen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH, MH menjelaskan, Penggeladahan dimulai Pukul 10.55 wib hingga 12.43.wib. Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Adri Eddyanto Ponto, SH, MH SH. “Penggeledahan ini berkaitan dugaan Korupsi pengadaan mesin Jahit Singer M1155 dan M1255 tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024. Penyidikan tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025,” kata Yogi.
Dari hasil penggeladahan, Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan berpotensi menjadi barang bukti penting untuk proses penyidikan lebih lanjut.












