Lalu sambungnya, selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejari Belawan dan telah dititipkan di Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.
”Apabila perkara nantinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara,” tutup Daniel mengakhiri. (Red).
Page 3 of 3









