BELAWAN II || Bedanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan berdasarkan Nomor: B-3/L.2.26/Dip.4/2/2026) melakukan serah terima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 19 Medan tahun 2023-2023.
Penyerahan uang pengganti ini dilaksanakan di kantor Kejari Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (02/02/2026).
“Kejari Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andri Rico Manurung, S.H, M.H, yang langsung menerima uang pengganti perkara dugaan tipikor Dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 yang berasal dari terdakwa RN senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” demikian dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belawan, Daniel Barus, SH, MH kepada wartawan, Senin (2/2).









