SS diduga melakukan penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP) pool I Kebon Kawung, Kantor Perum Damri cabang Bandung pada tahun 2016 hingga 2018.
Disebutkannya, ada dua segmen penerimaan UPP yakni aglomerasi atau tarif ekonomi jauh dekat yang harganya sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) dengan harga normal sesuai tujuan.
“UPP yang tak disetorkan ke kas Damri Bandung itu diakui oleh SS,” katanya.
Adapun kerugian saat ini masih dihitung oleh auditor, namun perkiraan mencapai miliaran rupiah.
“Estimasi sekitar Rp 1,2 miliar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Perum Damri Sidik Pramono mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menyerahkannya kepada para penegak hukum.
“Prinsipnya kami Perum Damri akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. kami cek dulu untuk status yang bersangkutan (SS),” ucap Sidik