Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah menangani dugaan korupsi penggelapan uang di Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri) cabang Bandung.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy pelakunya berinisial SS salah soerang pegawai Damri, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Iya pelakunya tersangka inisial SS,” kata Kasipidsus kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo dan Print-3695/M.2.10/08/2021 23-08-2021.
Dijelaskannya, SS diberikan kewenangan untuk menghimpun uang hasil tiket dari penumpang, akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan.