Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 175 perkara tindak pidana umum. Yaitu narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara, di antaranya sebanyak 3,461 gram ganja, tembakau gorila 96,887 gram, sabu seberat 616 gram serta pil ekstasi sebanyak 1.362 butir dan pil lainnya.
Sedangkan dari tindak pidana perjudian ada 5 perkara, serta sebanyak 38 lain dari perkara tindak pidana umum lainnya.
“Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun,” tambah Iwa
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung langkah Kejari Bandung dalam memusnahkan barang bukti tersebut. Yana juga berharap agar angka kriminalitas khususnya di Kota Bandung ikut menurun.
Ditambahkan kang Yana, menyikapi maraknya peredaran narkoba di kota Bandung. Pihaknya (pemkot-red) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) tentang narkoba,ungkapnya saat memberikan kata sambutan.