BANDUNG, BEDAnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengamankan berbagai barang bukti setelah menggeledah ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Bandung, menyusul dugaan kejanggalan transaksi dalam pengadaan barang.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memastikan indikasi korupsi dalam pemenangan lelang di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bandung. Penggeledahan dilakukan di ULP Pemkot Bandung dan kediaman anggota Pokja.
“Kami melaksanakan penggeledahan hari ini dari pukul 11.00 hingga 17.30 di dua lokasi. Tindakan ini merupakan upaya memberantas korupsi dengan tegas dan terukur” ucap Kajari.
Kasi Intel Kejari Bandung, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa timnya berhasil mengamankan dua laptop, beberapa handphone dan berkas-berkas pengadaan tahun 2024 yang terindikasi diatur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 74 item.
Wawan menjelaskan, indikasi korupsi terungkap dari penyelidikan yang mengindikasikan adanya permainan antara penyedia dan pihak Pokja. “Kami segera mengambil tindakan cepat dan terukur dengan menyita barang bukti elektronik yang dapat mengungkap permasalahan ini,” tandasnya.
Penggeledahan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola layanan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.** (ES)