“Perkara pertama atas nama terpidana Khoirul Umam Bin Sipyono, dan kawan-kawan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 25 Juli 2023,” katanya.
Kemudian perkara kedua atas nama terpidana Ulin Nuha Achmad Bin Muchamad Alfandi (Alm) dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 26/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
Perkara ketiga atas nama terpidana Khoirur Rosyad Bin Aslichudin, Dkk dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 27/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
“Terakhir perkara atas nama terpidana Suyatmi Binti Suparlan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 29/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 09 Agustus 2023,” ucapnya.
“Bahan peledak (Obat Mercon) jenis belerang dan potassium dijelaskan Intan berjumlah 6,2 Kilogram,” kata dia menambahkan.













