Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.
“Jadi, dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka dari itu, kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini,” ujar Wawan.
Modusnya, Pokja ULP membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS), ke pengusaha atau peserta lelang proyek.
“Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender, dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB,” katanya.
Setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP mulai dari Rp. 5 sampai Rp. 10 juta. Praktik ini diduga sudah dilakukan untuk 14 proyek pengadaan.












