• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim dkk Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim dkk Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Asep Budi by Asep Budi
11 Desember 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Tak menunggu lama, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melimpahkan berkas perkara Surat Dakwaan Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terhadap 4 (empat) terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s/d 2022.

Diterangkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH, bahwa, 4 (empat) tersangka telah berubah status menjadi terdakwa, karena Penuntut Umum telah melaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, pada Selasa (8/12/2025).

1. Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019 s/d 2024.

2. Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

BeritaTerkait

Merasa Tidak Bersalah Arifin Gandawijaya Ajukan Perlindungan Hukum Kepada Presiden

15 Desember 2025
Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM Guru Besar UIN SGD Bandung/dok.Istimewa

Mungkinkah Indonesia Bebas Korupsi Menjelang Emas 2045?

12 Desember 2025

3. Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 Terdakwa Mulyatsah, selaku Direktur SMP pada Direkorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s/d 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.

4. Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 Terdakwa Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s/d 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.

“Untuk diketahui bahwa, perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019 s/d 2022. Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH.

Dikatakan, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis. Awalnya, Tim Teknis telah melaporkan atau menyampaikan dugaan ke Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,”
kata Anang.

Namun kajian tersebut, kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

“Dugaan Sebagai informasi, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai diduga gagal. Namun dugaan pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 s/d 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” imbuh Anang.

Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum dugaan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa. Dengan demikian terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sebagai berikut:
– Diduga Kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (satu triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh empat sen.

Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (enam ratus dua puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Pasal dakwaan terhadap para Terdakwa yakni:

*Primair* :

Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

*Subsidair*

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut Anang, Tim Penyidik dan Penuntut Umum menyatakan bahwa, seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. “Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Para Terdakwa,” pungkasnya. (Sena).

Previous Post

Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana: “Menghubungkan Harapan, Mengobati Rindu Pada Keluarga”

Next Post

Ratusan Atlet Bulu Tangkis Jatim–Jateng Meriahkan Danrem Cup di Ponorogo

Related Posts

Hukum

Merasa Tidak Bersalah Arifin Gandawijaya Ajukan Perlindungan Hukum Kepada Presiden

15 Desember 2025
Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM Guru Besar UIN SGD Bandung/dok.Istimewa
Hukum

Mungkinkah Indonesia Bebas Korupsi Menjelang Emas 2045?

12 Desember 2025
Oplus_131072
Hukum

Pengadilan Negeri Bandung Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera

12 Desember 2025
Edukasi

Kejari Cimahi Geledah Kampus Stikes Budi Luhur,Terkait Dugaan Pemotongan Dana Biaya Pendidikan

12 Desember 2025
Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Bandung Raih Beberapa Penghargaan Sebagai Bukti Kinerja Sepanjang Tahun 2025 Memuaskan

11 Desember 2025
Hukum

Kunjungi 4 Kejaksaan Negeri, Kajati Kalsel Melakukan Evaluasi Internal dan Meninjau Sarana dan Prasarana Satuan Kerja

11 Desember 2025
Next Post

Ratusan Atlet Bulu Tangkis Jatim–Jateng Meriahkan Danrem Cup di Ponorogo

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021