Leonard menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian negara.
“Penempatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, dimana uang yang disalahgunakan tersebut kemudian menjadi beban bagi negara karena ada kewajiban untuk mengembalikannya,”ujar Leonard.
Brigjend YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,7 miliar. Dana itu kemudian diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI, ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.73 miliar berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.