JAKARTA || Bedanews.com – Fenomena meningkatnya keterlibatan artis dan pengusaha dalam praktik pencucian uang akhir akhir ini, menggugah Kejaksaan Agung RI untuk menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum di Kalangan Artis dan Pengusaha, Selasa (12/11/24).
Penerangan hukum oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ini bertema “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalangan Artis dan Pengusaha”.
Acara yang dihadiri para pelaku industri hiburan dan bisnis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pencucian uang, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan.
“Kegiatan ini adalah bentuk edukasi bagi rekan-rekan artis, yang berperan penting dalam masyarakat dan kerap menjadi target para pelaku kejahatan,” ujar JAM-Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani.
JAM-Intelijen, mengapresiasi kegiatan Pusat Penerangan Hukum yang adaptif dengan berkembangnya industri hiburan. Seiring berkembangnya industri hiburan, para artis yang turut berbisnis semakin berisiko terlibat dalam praktik-praktik pencucian uang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, pemahaman akan regulasi yang berlaku menjadi penting bagi seluruh pelaku industri.
Dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa, pencucian uang merupakan tindak pidana serius yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan tatanan masyarakat, serta dapat merusak citra dunia hiburan dan bisnis Indonesia. “Kami mengajak seluruh pihak, termasuk artis dan pengusaha, untuk bersama-sama berpartisipasi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang demi membangun ekosistem yang lebih transparan dan bebas dari praktik ilegal,” ujar JAM-Intelijen.
“Sebagai publik figur yang berpengaruh, artis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami mengimbau kalangan artis dan pengusaha untuk lebih berhati-hati dalam memilih kerja sama bisnis atau investasi, mengingat beberapa modus pencucian uang dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama yang tampak sah namun memiliki niat tersembunyi,” imbuh JAM-Intelijen.
Melalui acara ini, diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari risiko yang mungkin muncul. “Semoga kita dapat terus berkarya dan menjadi inspirasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta mematuhi hukum yang berlaku,” tutup JAM-Intelijen.
Kegiatan ini juga diselingi dengan sesi diskusi antara narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana dan peserta yakni artis dan pengusaha, yang membahas lebih lanjut tentang langkah-langkah praktis dalam mencegah pencucian uang di dunia bisnis dan hiburan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan guna mewujudkan iklim bisnis yang kondusif, transparan, dan berintegritas di Indonesia. (MN).