Perkara ini sendiri sudah P21, namun, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti memang belum dilaksanakan. Informasi dihimpun, pelaksanaan tahap II belum dilakukan lantaran Nurhayati sakit.
Leonard menambahkan setelah dilakukan tahap II nanti, Jaksa penuntut umum akan mengambil langkah lainnya.
“Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” tuturnya.
Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, malah
Sementara itu Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan status tersangka Nurhayati dicabut, penyelesaian kasus ini hanya tinggal menunggu langkah administrasi.