Bandung, BEDAnews – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penyidik segera melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati. Dengan diserahkannya barang bukti dan tersangka, Jaksa akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk penyelesaian perkara tersebut.
Perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahlan Kajari Kota Cirebon segera memerintah penyidik Polres Kota Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin 28-02-2022.