JAKARTA || Bedanews.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan lengkap atau P-21.
“Benar, pelimpahan tersangka Nadiem Makarim dan barang bukti telah dilakukan ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan.
Selain Nadiem, penyidik juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni:
Inisial SW, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021.
Inisial Mul, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.











