Kita harus berani mengakui bahwa mengelola hutan merupakan pekerjaan yang kompleks. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Negara berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan, memastikan kepatuhan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, masyarakat di sekitar hutan berhak memperoleh kesempatan ekonomi dan manfaat yang adil dari pembangunan.
Ketiganya bukan kepentingan yang harus saling mengalahkan. Ketiganya justru harus dipertemukan dalam tata kelola yang berintegritas.
Persoalan mendasarnya bukan apakah hutan boleh dimanfaatkan, melainkan bagaimana hutan dimanfaatkan secara bertanggung jawab, siapa yang memperoleh manfaatnya, dan apa yang diwariskan kepada generasi berikutnya.













