Menangani Maladministrasi, yang ditangani mencakup penyimpangan prosedur, penundaan layanan, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), hingga sikap tidak ramah dari petugas. Melindungi Hak Masyarakat, Fungsi pengawasan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dari pelanggaran dalam pelayanan publik dan menjamin hak asasi manusia terkait layanan publik. Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, tujuan utamanya adalah mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Memberi Rekomendasi, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk perbaikan pelayanan atau pemberian sanksi administratif jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti.











