Agenda kegiatan penilaian yang dilaksanakan sebelumnya berupa kelengkapan daftar dokumen bukti dukung yang diminta terkait penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Tim Ombudsman kemudian mewawancarai 4 orang responden yg terdiri dari 1 org Pimpinan Bidang Pelayanan (Kabid Yanmed), 1 org Pimpinan Bidang Pengaduan (Kabag TU), dan 2 org Tenaga Kesehatan (dr. Diana dan Syarwani) dan operator.
Selanjutnya dilakukan penilaian dari masyarakat yg sedang menggunakan layanan di Poliklinik (Pasien Klinik Neurologi dan Pasien di ruang tunggu Farmasi) dan wawancara dengan narahubung RSUD Kapuas Elvina, S.Kep, Ns, MM pengisi data Produk di link Ombudsman RI.
Seperti diketahui, Fungsi dan Tugas Utama Ombudsman Republik Indonesia antara lain Mengawasi Pelayanan Publik, Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.











