Kontrak produksi kosmetik sangat mendukung pergerakan perekonomian nasional, namun di sisi lain memunculkan tantangan berupa peningkatan risiko kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM diketahui tren temuan produk ilegal, palsu, mengandung bahan bahan berbahaya / dilarang, klaim manfaat menyesatkan pada pada kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi cenderung meningkat dan menjadi dominan.
Terhadap fakta dan data pengawasan, untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk dan sarana yang berkaitan dengan kontrak produksi kosmetik, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Disamping pemberian sanksi terhadap pelanggaran, Badan POM juga melakukan upaya preventif mengingat hampir semua pelaku usaha yang memberikan kontrak produksi kosmetik merupakan start up atau usaha mikro kecil, antara lain dengan memberikan teknis penerapan regulasi.











