Selanjutnya, termohon kembali mengajukan pinjaman hingga utang tersebut digabungkan. Hingga 2023, kewajiban tersebut tidak dapat diselesaikan. Pihak perbankan kemudian menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi.
Wasito menegaskan bahwa, Kepolisian dalam hal ini hanya bertugas melakukan pengamanan agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi terhadap substansi perkara.
Ia menambahkan, seluruh personel diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami hanya fokus pada pengamanan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri agar berjalan aman, tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).













