“Di saat masyarakat menghadapi pengangguran, PHK, dan ekonomi sulit, pelayanan publik malah ditekan dengan efisiensi. Tapi pemerintah malah mengalokasikan miliaran rupiah untuk kejaksaan. Saya pikir ini sangat tidak relevan,” ujarnya.
Reno menambahkan bahwa aturan hibah memang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kondisi sosial masyarakat.
“Jangan sampai rakyat tidak mendapat apa-apa, sementara pemerintah justru bagi-bagi dana ke instansi vertikal,” ucapnya.
Selain itu, Reno juga menyinggung minimnya gebrakan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Cirebon. Ia menilai sejak hibah miliaran rupiah digelontorkan, tidak tampak langkah konkret yang signifikan.