KOTA CIREBON – Bedanews.com – President Kaukus Muda Cirebon menyoroti kebijakan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pada periode 2022–2023 yang nilainya mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
Direktur Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano, menyatakan keprihatinannya atas langkah Pemkot yang menggelontorkan dana besar untuk institusi vertikal, sementara kondisi masyarakat masih terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19.
“Kami terkejut sekali melihat kondisi pasca pemulihan Covid-19, ketika pemerintah melakukan efisiensi anggaran di semua sektor pelayanan publik, tapi justru hibah untuk institusi vertikal seperti kejaksaan mencapai miliaran rupiah. Ini harus diperiksa,” tegas Reno, Minggu (28/9/25).
Ia menilai penggunaan hibah tersebut tidak rasional karena diperuntukkan untuk rehabilitasi gedung Kejari Cirebon. Menurutnya, kebutuhan infrastruktur dan operasional kejaksaan seharusnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai institusi pusat, bukan dibebankan pada APBD daerah.