KAB. BANDUNG || bedanews.com — Melalui telepon selular, Kamis 27 November 2026, Hj. Renie Rahayu Fauzi, menyampaikan, DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah, pada hari Rabu 26 November kemarin.
Legislator senior PKB yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bandug itu, menuturkan, dalam rapat tersebut, disampaikan nota pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.
“Kedua raperda ini menjadi bagian penting dalam upaya memperluas akses permodalan dan memperkuat layanan keuangan bagi masyarakat, sekaligus memastikan BPR Kerta Raharja dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang responsif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tentunya untuk implementasinya Pemerintah harus bisa ada ditengah-tengah masyarakat, sehingga bisa tahu keluh kesahnya selama ini,” ungkap Renie.***












