Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo
JAKARTA || Bedanews.com – Kemarin, Selasa 10/09/2024 saat ditanya Wartawan soal Akun Kaskus Fufufafa yang sekarang sangat Viral ditengarai sebagai milik Gibran Rakabuming Raka (GRR) di Gedung DPR-RI, Menkominfo Budi Arie Setiadi (BAS) mengatakan “Bukan lah, bukan (GRR)”. Dia juga menyatakan bahwa, “Udah, udah, udah (didalami). Tunggu saja, ntar ada waktunya”, tanpa memberikan klarifikasi yang tegas dan jelas siapa pemilik Akun Kaskus yang isinya sebagian besar adalah Hate speech atau Ujaran kebencian yang seharusnya jika hukum Indonesia obyektif langsung dapat dikenakan UU ITE No 01/2024 yang merupakan revisi dari UU ITE No 19/2016 dan UU ITE No 11/2008.
Sebagai orang yang pernah menduduki posisi setara dengan BAS dan bahkan memperoleh Bintang Mahaputera Adipradana yang derajatnya lebih tinggi dari sekedar “Pratama” yang itupun sangat dibangga-banggakannya (terbukti dengan berulangkali ada penayangan “Ucapan Selamat” atas Bintang Pratama-nya tsb), saya menyarankan sebaiknya dalam kasus Akun KasKus Fufufafa ini BAS sebaiknya diam saja dan tidak usah banyak berkomentar agar tidak tampak kekonyolannya dan berakibat Kemkominfo semakin dibully Netizen karena statemennya diatas yang jauh panggang dari api alias tidak berdasar kajian ilmiah sama sekali.










