Penyidik mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan untuk tindak pidana perjudian.
Selanjutnya, para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana perjudian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 2 of 2